Tuban – Hanya dalam Seminggu, dua Polsek di Tuban kinerjanya membaik berhasil tangkap tiga orang TO pencuri pohon Jati (Curjati) satu orang dirangkap dirumahnya dan dua orang lainnya di dalam hutan Kelas Umur (KU) II.
Pertama tersangka mengaku namanya Warji bin Karmin (50) pada hari Selasa lalu 15 Maret 2011 di hutan petak 81 C, RPH Jetak pada siang hari. Dia mengaku di Mapolsek Montong beralamatkan Desa Sumurgung, Kecamatan Montong..Dia mengakui BB berupa satu batang kayu jati dengan ukuran 3 meter Ǿ 10 dengan kubikasi 0,017 m³.
Sebagai barang bukti yang menguatkan ditangkap oleh Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Perhutani Parengan bersama beberapa anggota Mapolsek Montong berupa sebuah gergaji dan sajam (bendo). Dia dituntut Perum Perhutani KPH Parengan telah melanggar pasal 50 ayat 3 Undang undang Kehutanan No. 41 tahun 1999.
Kemudian tepat Kamis tgl 17 seorang pemuda yang juga dijadikan Polsek Montong sebagai TO bernama Sutrisno Bin Kawis (19) karena berkali-kali ketahuan petugas keamanan hutan RPH Guwoterus telah mencuri beberapa pohon Jati. Anak muda asal Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, ditangkap langsung oleh petugas karena kedapatan langsung sedang mencuri kayu jati di dalam hutan petak 14 C, BKPH Mulyoagung.
Dia juga dituntut masalah hukum juga oleh Perhutani KPH Parengan dengan pasal dan undang-undang yang sama. Sebagai barang bukti yang telah diserahkan ke Mapolsek Montong berupa dua batang kayu jati dengan ukuran 310 Cm Ǿ 19 Cm dan 310 Ǿ 16 Cm.
Kemarin tepat hari minggu kemarin Aiptu Suharto, Kanit Reskrim Polsek Parengan bersama Polhutmob menangkap seorang laki-laki mengaku namanya Mustain (40), laki-laki asal desa Wukirharjo, Kecamatan Parengan, di pagi sekali sehabis sholat Subuh di rumahnya. Seperti kedua orang diatas tersebut, pria berputra satu ini diciduk oleh aparat saat sedang menunggu secangkir Kopi hangat yang hendak disuguhkan suaminya.
Menurut keterangan dari Suharto, Tain ditangkap karena terbukti telah menyimpan sebatang kayu jati curian dihalaman rumahnya tanpa surat bukti kepemilikan yang sah dari instansi setempat.
Suharto juga mengatakan sebatang kayu bukti tersebut dengan ukuran 3 meter Ǿ 10 dengan kubikasi 0,017 m³ telah diamankan Mapolsek Parengan untuk kebutuhan penjelasan di persidangan di Pengadilan negeri Tuban.
Dikonfirmasi terpisah, 22/03 2011, Wakil Adm Perhutani KPH Parengan Dedy Nurhady, S.hut di kantornya Bojonegoro jalan Teuku Umar No. 2 menyatakan bahwa akibat tertangkapnya tiga orang pencuri jati tersebut Perum Perhutani mengalami kerugian jutaan rupiah. memet









