maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe atau LE, yakni direktur sekaligus pemegang saham PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL).
RL ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama LE dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RL selama 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Kasus bermula saat RL mendirikan PT Tabi Bangun Papua yang bergerak di bidang konstruksi pada 2016. Sekitar 2019-2021, RL mulai mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua yang saat itu dijabat LE meski sama sekali tidak memiliki pengalaman mengerjakan proyek infrastruktur.
Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, RL diduga melakukan komunikasidan pertemuan dengan LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan agar harapannya bisa dimenangkan.
“Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua, yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN,” ujar Alex.
Adapun paket proyek yang didapatkan oleh RL antara lain, paket multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar.
Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, RL diduga menyerahkan uang kepada LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, E juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Atas perbuatannya sebagai pemberi suap, RL disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
LE sendiri sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
14 Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Takaran Minyakita
Ketua Umum Bhayangkari Reayakan Natal Bersama Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Kemlu Temukan 5.111 Kasus Penipuan Daring Libatkan WNI
Berbagai Polda Kirim Personel ke Pengungsian Gunung Lewotobi