Setelah TDL, Kini Pemerintah Naikkan Tarif Tol

tol cikampekmaiwanews – Setelah menaikkan tarif dasar listrik (TDL) awal Juli ini, kini pemerintah menaikkan taril tol. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum, operator PT Jasa Marga Tbk akan memberlakukan tarif baru untuk ruas tol Jakarta-Cikampek, Tol Bandara, dan Tol Cipularang.

Kenaikan tarif tol ini berkisar antara 0-10%. Maksudnya, ada tarif tol yang tidak dinaikkan seperti ruas tol dari Cawang yang akan keluar di Pondok Gede Barat atau Pondok Gede Timur dan sebaliknya termasuk ruas tol dari arah Bekasi Barat ke Bekasi Timur atau sebaliknya.

Menurut Adityawarman, rata-rata kenaikan tarif tol kali ini adalah sebesar 10 %.  “Untuk tujuan gerbang lainnya rata-rata (kenaikan) sekitar 10%,” ujar Direktur Operasional Jasa Marga Adityawarman dalam siaran pers, Rabu, 7 Juli 2010.

Untuk itu, pemerintah memberikan waktu satu minggu kepada operator jalan tol untuk melakukan sosialisasi. “Jasa Marga akan melakukan sosialisasi dengan menyebarkan leaflet kepada para pengguna jalan tol, pemasangan spanduk, dan pemberitahuan lewat media,” kata Adityawarman.

Kenaikan tarif dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.000 diberlakukan Tol Cengkareng,  sementara dari Jakarta ke Bandung melalui ruas tol Cikampek yang terhubung dengan ruas tol Cipularang dan Padalarang-Cileunyi, Jasa Marga menaikkan tarif sebesar Rp 1.000.

Kebijakan pemerintah yang telah mendapat persetujuan komisi V DPR yang menaikkan tarif jalan khusus bebas hambatan ini, akan diberlakukan pada tanggal 12 Juli 2010, mulai pukul 00.00 WIB.