Sidang Cikeusik: Polisi Sebut Ahmadiyah Menyerang Duluan

bentrok-cikeusikmaiwanews – Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikeusik Inspektur Polisi Tingkat Satu (IPTU) Hasanuddin mengatakan, jemaah Ahmadiyah yang memulai menyerang warga pada bentrok 6 Februari 2011 di Cikeusik.

Pernyataan tersebut diungkapkan Hasanudin di hadapan Majelis Hakim saat bersaksi dalam sidang kasus bentrok antara warga Cikeusik dengan jemaaah Ahmadiyah di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Selasa 3 Mei 2011.

“Ahmadiyah menyerang lebih dulu. Mengetahui adanya massa ke tempat tersebut jemaat Ahmadiyah kemudian keluar menyambut kedatangan warga dengan membawa tombak dan katapel,” kata Hasanudin dalam kesaksisannya.

Hasanuddin menceritakan, sesaat sebelum terjadi bentrokan, warga Cikeusik yang sudah berkerumun dan hanya mengacungkan tangan sambil bertakbir. Hasanudin memperkirakan, jumlah massa mencapai sekitar 1000 orang namun tak melihat terdakwa, KH Ujang Muhamad Arif bin Abuya Surya.

Ia melanjutkan, setelah pihak Ahmadiyah melakukan penyerangan, warga kemudian menggunakan batu dan kayu dari halaman rumah saat bentrok pecah. Tetapi menurutnya, ada juga warga yang tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam.

“Saya juga baru mengetahui ada korban jiwa dan korban luka-luka setelah usai bentrokan,” ungkap Hasanuddin.

Padahal sebelumnya, Hasanudin mengaku sudah berupaya membujuk jemaah Ahmadiyah yang ada di rumah Suparman untuk dievakuasi sebelum warga datang. Namun, jemaah di rumah itu yang berjumlah 20 orang, menolak untuk dievakuasi.

Suparman dan keluarganya sebelumnya sudah diungsikan ke Mapolres Pandeglang. Sementara yang berada di dalam rumah saat itu adalah para jemaat Ahmadiyah dari Cikeusik dan luar Cikeusik.

Hasanudin mengatakan, Deden yang mengaku sebagai keamanan nasional Ahmadiyah saat itu bersikeras mempertahankan rumah tersebut karena diyakini sebagai aset dan diklaim sebagai rumah ibadah jemaat Ahmadiyah.