Soetrisno Bachir Heran Dituding Terima Uang Korupsi

soetrisno bachir 1maiwanews – Mantan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Soetrisno Bachir yang biasa disapa SB, heran dirinya dituduh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima aliran dana korupsi.

SB dituding menerima aliran dana dari hasil  korupsi yang menjerat Aditya Wisnuwardhana, cucu pendiri Astra Group almarhum William Soeryadjaya terkait Blok Ramba.

“Itu kan uang pribadi saya yang saya pinjamkan. Ketika ada pembayaran kepada saya, kenapa saya malah dituduh menerima uang yang tidak sah dan merugikan negara?” kata SB seperti ditirukan kuasa hukumnya, M Faiz.

Pernyataan itu disampaikan Faiz dalam konferensi pers di kantor Edward Soeryadjaja, ayah Aditya, Jalan Teluk Betung 39 Jakarta, Senin, 30 Agustus 2010.

SB menjelaskan, ia bersama Edward Soeryadjaya adalah pemegang saham Precious Treasure Global Inc (PTGI). PTGI memberikan pinjaman kepada Tristar Global Holdings Company (TGHC) sebesar US$ 25 juta.

Berdasarkan perjanjian antara keduanya per 16 September 2007, kata SB yang saai ini sedang Umroh di Mekkah, Arab Saudi, Untaryo dkk menjaminkan seluruh saham mereka di TGHC dan ETRL kepada PTGI.

Setelah dilakukan eksekusi jaminan terhadap Untaryo dkk, manajemen ETRL lalu membayar kewajiban TGHC kepada beberapa pihak. 2 kali penerimaan uang, merupakan pembayaran bunga uang pinjaman yang telah disepaka.

Aditya Wisnuwardhana dituntut 11 tahun penjara karena dinilai jaksa melakukan korupsi ladang minyak Blok Ramba di Sumatera Selatan, yang merugikan negara sebanyak US$ 9,6 juta.

Selain dituntut 11 tahun, Aditya juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, ditambah keharusan membayar ganti rugi sebesar US$ 800 ribu, subsider pidana 5 tahun penjara.

Aditya dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi dan penggelapan uang sebagaimana pasal 2 Ayat (1), Pasal 18 Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor serta pasal 372 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang.