maiwanews – Kementerian Hukum dan HAM menegaskan surat yang dikeluarkan bernomor AH.03.04/114 A tanggal 8 Juni 2010 yang isinya mecabut surat keputusan Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005, adalah benar dan sah.
“Tidak ada surat palsu. Surat itu produk kami. Resmi dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Aidir Amin Daud, Jumat malam, 2 Juli 2010.
Pernyataan Aidir ini sekaligus membantah keterangan pihak PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) sebelumnya yang disampaikan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, bahwa surat Menkum HAM itu tidak sah.
Menurut Aidir, surat tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar membentuk tim untuk meneliti pendaftaran akta PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia yang diajukan PT Berkah Karya Bersama, anak usaha MNC.
Pembentukan tim pada Januari 2010 ini, lanjut Aidir yang juga mantan wartawan, dalam rangka menindaklanjuti permohonan Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) pada 2009 lalu.
Pria asal Makassar itu menjelaskan, setelah Menteri membentuk, tim langsung bekerja dengan melakukan investigasi. Tim meminta keterangan dari berbagai unsur, seperti notaris dan pengelola.
Kemudian, berdasar informasi dari PT Sarana Rekatama Dinamika, mengatakan bahwa pengelola Sisminbakum, dijelaskan bahwa pendaftaran hasil RUPS LB dengan Akta Nomor 16, tidak melalui mekanisme yang benar.
Berdasarkan data itu, pihak Kemenkum HAM menggunakan kewenangannya mencabut surat keputusan Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005. “Ini yang kita cabut prosedurnya. Untuk kewenangannya siapa yang mempunyai substansinya, memang pengadilan yang akan menentukan,” katanya.
Aidir lalu menegaskan, Kementerian Hukum dan HAM tidak akan sembarangan dalam membuat dan mengeluarkan surat maupun keputusan.
Kisruh kepemilikan saham mayoritas Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) makin meruncing. Akibatnya, kini terdapat dewan direksi ganda menyusul keputusan RUPS kubu Tutut yang menunjuk Yapto Suryosoemarno sebagai Dirut TPI.









