maiwanews – Untuk pertama kali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) untuk diperiksa sebagai tersangka.
“SDA (Suryadharma Ali) akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Rabu (4/2/2015).
KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka pada Kamis (22/5/2014) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2012-2013.
Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP.
Selain SDA, penyidik KPK juga memanggil Direktur pengelolaan dana haji, Ramadhan Harisma sebagai saksi untuk SDA.
Seperti diketahui, SDA ditetapkan sebagai tersangka ketia ia masih menjabat menjabat sebagai Menteri Agama. Presiden SBY ketika itu, meminta SDA mengajukan pengunduran diri.
Paska pengunduran diri SDA, SBY menunjuk Lukman Hakim Saifuddin sebagai Menteri Agama menggantikan SDA.
Zulhas Ungkap Peran Penting Kapolri Wujudkan Swasembada Pangan
Ukraina Tegaskan Pentingnya Dukungan Kawasan Eropa Tenggara
Rocky Gerung Sebut Jambore Karhutla Sebagai Penghormatan Terhadap Alam
Prabowo Panggil Menteri KKP, Perintahkan Usut Tuntas Pagar Laut di Tangerang
Ucapkan Selamat Natal, Kapolri Serukan Persatuan dan Kesatuan









