Tak Patuhi ASO, Pemerintah Cabut ISR Bagi Televisi Milik MNC dan Viva Group

maiwanews – Pemerintah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) bagi televisi milik MNC Group dan Viva Group lantaran tak mematuhi tenggat penghentian siaran analog atau Analog Switch Off (ASO).

Demikian diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube resmi Kemenko Polhukam, Kamis (3/11) malam.

“Terhadap yang membandel secara teknis, kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio atau ISR bertanggal 2 November, kemarin,” ungkap Mahfud.

Mahfud menjelaskan, beberapa televisi swasta yang sampai sekarang masih membandel atas keputusan pemerintah tersebut yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, Inews TV, ANTV, dan terpantau TV One serta Cahaya TV.

Padahal menurut Mahfud, ASO seharusnya dipatuhi karena merupakan perintah undang-udang dan terlebih lagi telah disiapkan serta dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik televisi.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, jika sekarang mereka masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyayangkan sikap televisi yang masih menyiarkan siaran secara analog. Menurutnya, pemerintah sudah lama menyebarkan informasi migrasi ke TV digital.

Menurut Christina, Komisi I DPR RI bakal membahas stasiun televisi yang masih bandel menayangkan siaran secara analog pekan depan.

“Minggu depan DPR akan memulai rapat-rapat kerja dengan mitra, tentunya persoalan ini akan diangkat untuk diklarifikasi,” kata Christina kepada wartawan, Jumat (4/11/2022)

Sebelumnya, pemerintah menggelar suntik mati atau menghentikan siaran TV analog di 230 kabupaten/kota, termasuk Jabodetabek, pada Rabu (2/11) pukul 24.00 WIB.