maiwanews – Tiga petugas patroli Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) ditangkap polisi Diraja Malaysia karena tidak lakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk tidak melapor saat akan berpatroli.
Menurut Djoko Suyanto, dalam prosedur standar operasi perairan, petugas KKP atau DKP harus melapor terlebih dahulu kepada petugas patroli. Hal tersebut dikarenakan petugas KKP tidak dilengkapi dengan senjata api.
Karena petugas KKP memang tidak memiliki senjata, maka harus koordinasi. “Sebelum patroli seharusnya mereka lapor ke petugas Badan Koordinasi Kemanan Laut (Bakorkamla),” kata Menkopolhukan Djoko Suyanto.
Hal tersebut disampaikan Djoko Suyanto di hadapan Komisi I DPR RI saat rapat kerja di ruang rapat Komisi I, DPR RI Senayan, Selasa, 31 Agustus 2010 malam.
“Dulu ada petugas KKP juga yang bisa menangkap nelayan asing, tapi petugas tersebut menghubungi petugas patroli terlebih dahulu saat mau melakukan penangkapan,” kata Menko.
Pada Jumat, 13 Agustus 2010, petugas DKP diamankan kepolisian Malaysia. Ketiga petugas ditangkap di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia setelah diberikan tembakan peringatan dua kali.
Karena tak memiliki senjata itu, dengan sangat mudah petugas DKP ditahan paksa oleh polisi Diraja Malayisa, sekalipun dengan hanya sekedar tembakan peringatan. Apalagi, persoalan itu bukan lagi sekedar pencurian ikan, tapi juga terkait soal yang jauh lebih besar, pelanggaran wilayah kedaulatan negara.
Sekda Sulsel Dorong Peningkatan Pelayanan Publik Polda Lewat FGD
Zulhas Ungkap Peran Penting Kapolri Wujudkan Swasembada Pangan
Jelang Pelantikan Trump, Pengamanan Luar Gedung Kongres Makin Ketat
Ketua Umum Bhayangkari Reayakan Natal Bersama Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Tulungagung Dominasi Perolehan Medali di Inorga PERBAFI









