maiwanews – Seiring dengan menurunnya kasus covid-19 sekaligus turunnya level PPKM di DKI Jakarta, sejumlah tempat sudah diperbolehkan berkegiatan salah satu diantaranya adalah tempat hiburan.
Namun begitu, di samping kewajiban tetap menerapkan protokol kesehatan, sejumlah syarat juga diterapkan di tempat wisata tersebut diantaranya jam buka dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dan belum terbuka untuk anak di bawah umur 12 tahun.
Selain itu, juga diterapkan aturan ganjil genap nomor polisi kendaraan pengunjung. Di kawasan TMII dan Ancol, kebijakan ganjil genap diterapkan mulai hari ini pada pukul 12.00-18.00 WIB.
Kemudian kebijakan ganjil genap ini berlaku di Ancol dan TMII setiap Jumat, Sabtu dan Minggu. “Aturan ganjil genap setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu,” tulis akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).
Pemberlakuan ganjil genap pada kawasan wisata DKI Jakarta mengacu pada Inmendagri No.42 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Kepgub Prov DKI No.1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19.
Semangat Kartini, Aliyah Mustika Ilham Serukan Perempuan Jadi Penggerak Perubahan
31 Pemimpin Negara dan Perwakilan NATO Hadiri KTT Dukungan Terhadap Ukraina
Hitung Cepat SMRC Terhadap Pilkada Jakarta, Pramono-Rano Unggul
Pj Sekda Kota Makassar Imbau Tidak Lakukan Penggantian RT/RW
Biden Minta Perusahaan Tekno AS Tingkatkan Keamanan Siber









