BOJONEGORO – Sebagai upaya mengendalikan harga pupuk di Kab Bojonegoro, Bupati Bojonegoro menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 4 Tahun 2010 tentang Kebutuhan dan penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.
Asisten III Pemkab Bojonegoro, Nono Purwanto, menyatakan dengan adanya Perpub ini menghindari kenaikan harga pupuk yang nantinya akan merugikan para petani sekaligus sebagai fungsi control pendistribusian pupuk bersubsidi.
“Terlebih lagi pupuk memiliki peranan vital upaya meningkatkan produktivitas tanaman padi. Karena selama ini Kabupaten Bojonegoro merupakan nomor tiga pemasok pangan di Propinsi Jawa Timur, “ ujar Nono.
Diharapkan dengan adanya Perbub bertujuan sebagai upaya mengamankan harga pupuk di Kabupaten Bojonegoro. Nono mengatakan bahwa dalam dua pekan ini ada indikasi pendistribusian pupuk yang berlebih di salah satu wilayah. “Selain itu agar distributor resmi yang ditunjuk oleh PT Petrokimia Gresik benar benar memperhatikan alur distribusi dan kebutuhan disesuaikan dengan jumlah lahan di wilayah masing masing, “ ungkap Nono.
Sementara, Kepala Dinas Pertanian (Diperta) Pemkab Bojonegoro, Subekti, menyampaikan bahwa pengecer resmi harus menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET. Dan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2010 ditetapkan bahwa harga Pupuk Urea Rp 1.200 perkilogram, SP 36 Rp 1.550 perkilogram, ZA Rp 1.050 perkilogram.
Harga pupuk NPK Phonska Rp 1.750 perkilogram, NPK Pelangi Rp 1.830 perkilogram dan NPK Kujang Rp 1.586 perkilogram dan pupuk organic seharga Rp 500 perkilogram.
Untuk alokasi pupuk bersubsidi untuk tanaman Holtikutura dan pangan di Tahun 2010 ini, tutur Subekri, telah mencukupi. Yang meliputi Urea 61.614 ton, SP 36 8.962 ton, ZA 4.740 ton dan NPK mencapai 19.852 ton dan organic 8.761 ton. Rincian alokasi pupuk itu untuk bidang perkebunan kebutuhan Urea 786 ton, SP 36 2.562 ton, ZA 3.712 ton, NPK 605 ton dan organic 510 ton.
Sedangkam Bidang Peternakan dan Perikanan membutuhkan Urea 215 ton, Sp 36 76 ton dan ZA mencapai 20 ton. Untuk sector pertanian membutuhkan Urea 62.615 ton, SP 36 11.600 ton, ZA 8.472 ton, NPK 20.457 ton dan pupuk organic 9.271 ton.
Prabowo Tegaskan Pertek Harus Seizin Presiden
Trump Terbitkan Perintah Eksklusif Terkait Tarif Impor ke AS
Indonesia-Uzbekistan Perkuat Kerja Sama Keagamaan dan Pendidikan
Jombang Tingkatkan Integritas, Perkuat Pengawasan Melalui Pembinaan Kepatuhan LHKPN
Korut-Rusia Bertekad Pererat Hubunga Bilateral









