maiwanews – Ternyata yang melaporkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke Polisi ternyata atas nama Anggodo Widjojo. laporan itu ditandatangani Bonaran Situmeang sebagai kuasa hukum Anggodo.
“Ada yang hadir, Anggodo dan Bonaran (Situmeang) datang ke ruangan kami tanggal 10 Agustus 2009. Membuat laporan polisi. Lisan dan surat-surat,” kata Sumari.
Hal itu diungkapkan Sumari, perwira siaga Mabes Polri saat bersaksi dalam sidang kasus Anggodo Widjojo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juli 2010.
Saat itu Anggodo melaporkan Bibit-Chandra atas dugaan pemerasan, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tidak menyenangkan. Dalam laporan tersebut, Anggodo dan pengacaranya Bonaran juga menyerahkan kronologi perkara kepada Sumari.
Kesaksian tersebut bertentangan dengan pengakuan yang sering dilontarkan oleh pihak Anggodo, termasuk yang disampaikan pengacaranya OC Kaligis dalam sidang sebelumnya bahwa yang melaporkan Bibit-Chandra ke polisi adalah Antasari.
Anggodo dalam sidang itu membantah. “Saya tidak pernah ketemu dengan saudara (Sumari). 100 persen nggak benar,” bantah Anggodo atas kesaksian itu.









