maiwanews – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di era Megawati Soekarnoputri, Hari Sabarno, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar).
“Saya diperiksa bukan sebagai saksi. Saya dianggap ikut serta dan terlibat. Padahal faktanya tidak demikian,” kata Hari kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 20 Januari 2011.
Hari disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3, pasal 2 dan atau pasal 11 atau pasal 12 huruf d UU 31/ 1999. Hari diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah.
Sebelumnya diberitakan, saat menjabat sebagai Mendagri pada tahun 2002, Hari menerbitkan radiogram kepada Irjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi tentang pengadaan mobil damkar dengan spefikasi tertentu.
Radiogram tersebut tersebut yang dianggap KPK sebagai sumber dari korupsi pengadaan mobil damkar di berbagai wilayah di Indonesia.









