Oleh: TM Zulfikar, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh
Selama puluhan tahun, pembangunan adalah program yang dirancang oleh pemerintah, dilaksanakan dan dikelola oleh aparatur pemerintah. Pelibatan masyarakat dalam rencana atau monitoring pembangunan terbatas pada penggunaan tenaga kasar di tingkat yang paling rendah.
Selain tidak partisipatif, pembangunan model sentralistik begini juga kerap tidak tepat sasaran, karena tidak sesuai dengan kebutuhan dan keinginan rakyat. Akibat dari tidak tepatnya sasaran kehadiran pembangunan dalam masyarakat, maka banyak proyek pembangunan menjadi mubazir. Semua bentuk pembangunan diatur menurut selera dan kehendak penguasa. Rakyat secara nyata tidak diberi hak dan ruang untuk ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan ini.
Dari luas wilayah (land area) ± 57.365 km2 atau 5.736.500 ha, 58% dari luas Aceh merupakan kawasan hutan atau seluas ± 30.924,76 km2. Sedangkan sisanya yakni 26.440,24 km2 atau 2.644.024 ha bukan kawasan hutan.
Penguasaan ruang di Aceh oleh pemodal/swasta termasuk Negara (BUMN), dikategorikan didalam pemanfaatan kawasan untuk berbagai kepentingan. Diantaranya untuk hak guna usaha, konsesi pertambangan, konsesi hak pengusahaan hutan (HPH), hutan tanaman industri(HTI) dan konsesi untuk proyek REDD. Sampai dengan akhir tahun 2011, berdasarkan catatan yang dikumpulkan dari berbagai data yang ada, dari total luas Provinsi Aceh, 44,12%dari luas wilayah Aceh merupakan wilayah kelola yang dikuasai oleh para pemodal (swasta).
Posted with WP for BlackBerry.
Prabowo Lepas Ekspor Perdana 1.200 Ton Jagung ke Malaysia
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Prabowo Tegaskan Komitmen Penguatan Kemitraan Indonesia–Thailand
Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Merah
Danlantamal VI Tinjau Kesiapan Personel Gabungan Pengamanan Hari May Day









