
maiwanews – Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu Sabtu 19 Juni menangkap tersangka pelaku penjual kulit dan organ harimau Sumatera. Tersangka ditangkap saat sedang membawa dua kardus berisi organ harimau Sumatera.
Eduward Hutapea (Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera) dalam keterangannya Senin 21 Juni mengatakan tersangka berinisial MJY, usia 40 tahun, ditangkap di Jalan Desa Lubuh Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.
Saat penangkapan tersangka membawa kardus berisi kulit, tulang, kepala, badan, kaki dan ekor harimau Sumatera. Bersama tersangka juga diamankan satu unit sepeda motor dan telepon seluler milik tersangka. Diduga pelaku menangkap harimau dengan cara dijerat. Ini berdasarkan kondisi kulit harimau.
Ia menambahkan pihaknya akan terus mengambil langkah-langkah dalam mengatasi perburuan dan perdagangan satwa dilindungi.
Menurut Eduward Hutapea, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Jika terbukti, tersangka MJY terancam hukuman pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp100 juta. (z/VOA)
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Mobil Rental Lintas Daerah
Bareskrim Telusuri Laporan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Fatmawati Rusdi Tekankan Pendekatan Humanis Satpol PP
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi









