maiwanews – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Tjahjo Kumolo, di Jakarta Senin 19 Nopember 2012 menegaskan partainya tetap menolak Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) meski pemerintah telah menghapus lima pasal dalam draf RUU tersebut.
Tjahjo, mengungkapkan RUU Kamnas membawa Indonesia ke masa tidak demokratis. RUU itu tidak sejalan dengan UUD 1945, bernuansa melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), dan banyak mengandung pasal multitafsir. Tjahjo juga mengatakan RUU Kamnasakan mengekang demokrasi, hak sipil, dan kebebasan pers.
Bulan lalu pimpinan Pansus RUU Kamnas dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, juga menegaskan penolakan partainya. Pemerintah telah memangkas lima pasal, namun tidak ada perubahan substansial. Pasal-pasal tentang penyadapan, penangkapan, dan penahanan telah dihapus, tapi pasal tentang definisi keamanan nasional tidak ada perubahan. Trimedya mengingatkan dalam RUU tersebut militer diberi kelonggaran mencampuri keamanan nasional, dan akan membungkam kebebasan sipil.
RUU Kamnas juga mendapat penolakan dari berbagai pihak, Minggu 18 Nopember kemarin di Jakarta, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta agar RUU Kamnas tidak disahkan menjadi Undang-Undang. (azm)









