Usut Kasus Nazaruddin, KPK Jangan Abaikan Fair Trial

HabiburokhmanPengusutan kasus Nazaruddin kian mengkhawatirkan. Harapan masyarakat bahwa kasus ini bisa menjadi momentum pemberantasan korupsi di pusat kekuasaan nampaknya tidak akan pernah terwujud. Hal itu disampaikan juru bicara (jubir) Serikat Pengacara Rakyat (SPR) Habiburokhman,SH Minggu 14 Agustus 2011 malam WIB.

Habib menilai persoalan terbesar dalam kasus Nazaruddin adalah kenyataan bahwa KPK belum membuktikan diterapkannya ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prinsip-prinsip peradilan yang adil (Fair Trial). Jika KUHAP adalah panduan pelaksanaan hukum acara di Indonesia, maka Fair Trial adalah turunan dari pinsip-prinsip hak azasi manusia.

“Secara kasat mata kita bisa melihat pelanggaran prinsip-prinsp tersebut seperti tidak didampinginya Nazaruddin pada saat kepulangan ke Indonesia dan pemeriksaan awal setibanya di Indonesia dan penyitaan alat bukti berupa tas yang tidak dilakukan dihadapan tersangka,” ujar Habib.

Habib menambahkan, sulit dimengerti mengapa KPK dengan mudah bisa mengabaikan KUHAP dan prinsip Fair Trial, Padahal pemenuhan ketentuan KUHAP dan prinsip Fair Trial sangatlah penting bukan hanya untuk menjamin hak-hak tersangka tetapi juga guna menjaga independensi dan kredibilitas penyidikan.

Pernyataan KPK bahwa Nazaruddin menolak didampingi oleh Penasihat Hukum dinilai aneh. Dimana tidak ada pihak manapun diluar KPK yang diberi akses untuk mengkonfirmasi pernyataan tersebut kepada Nazaruddin secara langsung.

“Kami berharap KPK bisa secara drastis melakukan koreksi atas kerja-kerjanya dalam penangan kasus Nazaruddin ini. Harus diingat bahwa saat ini publik sudah cerdas, dan lebih bisa memahami berjalannya due process of law,” jelas Habib.