maiwanews – Tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan melakukan perlawanan jika dipanggil paksa oleh Kejaksaan Agung.
Mantan Mensesneg itu beralasan bahwa pemanggilan dirinya tidak sah, karena dilakukan atas perintah Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dinilainya pejabat yang tidak sah.
Menurutnya, segala kewenangan itu baru sah dijalankan kalau pengangkatan mereka dalam jabatan itu juga sah. Ini adalah domain hukum administrasi negara yang harus dijunjung tinggi.
“Tanpa domain hukum ini, yang terjadi hanyalah kekuasan yang sewenang-wenang,” terang Yusril dalam siaran pers, Senin, 5 Juli 2010.
Semua warga negara, lanjutnya, berhak mendapatkan keadilan hukum, karena hal tersebut diatur dalam UU. Apalagi Yusril mengaku, pemanggilan dirinya sangat terkait dengan soal legalitas Jaksa Agung.
Dijelaskan Yusril, Sesuai UUD 1945, negara ini adalah negara hukum. Pasal 28 d UUD 1945 menyatakan bahwa hak setiap orang untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
“Karena itu adanya kepastian legalitas jaksa agung dan bawahannya menjadi penting untuk dijawab,” jelas Yusril.
Namun soal keabsahan Jaksa Agung telah dibantah Mensesneg Sudi Silalahi. Menurut Sudi, Hendarman Supandji sah menjabat sebagai Jaksa Agung, karena kelegalan Hendarman didasarkan pada UU Kementerian yang terakhir.









