Polisi Tetapkan 9 Tersangka Penusukan Jemaat HKBP

bambang hendarso danurimaiwanews – Polisi telah menetapkan tersangka penusukan terhadap Hasian Lumbantoruan Sihombing dan pendeta Luspida Simanjuntak, dua jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing, Bekasi Timur.

Bambang mengatakan, jumlah tersangkanya 9 orang. “Sembilan orang sudah tersangka,” kata Kepala Kepolisian RI, Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa 14 September 2010.

Terkaitl motif para pelaku, apakah kriminal murni atau ada motif yang lain, Bambang Hendarso menyatakan masih didalami. “Orang belum dilidik, belum disidik, belum tertangkap masa langsung udah di-declare latar belakangnya ini,” kata Kapolri.

Yang jelas kata Kapolri, ada peristiwa pidana, dan ada korbannya. Polisi akan mendalami kasus ini berdasarkan pengakuan dan alat bukti. “Pasal yang dikebakan ada 351, 352 KUHP, dan lain-lain. Yang kita tuduhkan pada mereka yang berlapis,” tambah Kapolri.

Seperti diketahui, Pendeta Luspida Simanjuntak dan Majelis Gereja, Hasian  Lumbatoruan Sihombing mengalami kekerasan oleh sekelompok orang bermotor saat akan berangkat ibadah, Minggu 12 September 2010.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Timus Pradopo mengatakan, peristiwa itu adalah kriminal murni dan tak terkait dengan agama. Namun pihak korban, pengacara, HKBP, maupun PGI bersikeras bahwa itu bukan peristiwa kriminal biasa.