Jakarta – Daraf Peraturan Pemerintah (PP) tentang kepemilikan Warga Negara Asing (WNA) terhadap sistem properti di Indonesia sedang digodok. Dalam PP tersebut nantinya, beberapa kemudahan kepemilikan properti oleh WNA akan diberikan, termasuk masa kepemilikan yang akan diperpanjang antara 75 hingga 90 tahun.
Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1996 sebelumnya, dinyatakan bahwa WNA diperbolehkan memiliki 1 rumah di Indonesia dengan jangka waktu 25 tahun dan dapat diperpanjang hingga 3 kali.
Pada Rapat Kerja dengan Komisi V DRP RI Rabu, 20 Januari 2010, Kementerian Negara Perumahan Rakyat mendapat dukungan dewan untuk melakukan revisi peraturan perundang – undangan yang terkait kepemilikan properti oleh WNA guna menarik investasi asing masuk ke Indonesia dengan tetap mengutamakan kedaulatan Nasional.
Dalam draf revisi PP itu, beberapa kemudahan akan diberikan diantaranya WNA pemilik properti, jika akan meninggalkan Indonesia, properti miliknya dapat diperjual belikan di pasar, tidak dikembalikan kepada negara. Karena dalam membeli properti, WNA diperbolehkan mengadakan Perikatan Jual Beli di PPAT yang sebelumnya hanya melalui Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) biasa.
Padahal menurut peraturan perbankan, PPJB yang dimiliki oleh Warga Negara Asing, tidak dapat dijadikan jaminan pengambilan kredit di perbankan.
Beberapa syarat untuk kepemilikan itu akan ditetapkan seperti WNA bersangkutan mempekerjakan warga Indonesia minimal 2 orang, dan masa tinggal di Indonesia minimal 14 hari berturut – turut dalam 1 tahun.
Pada draf itu, juga sedang dipertimbangkan untuk membatasi pembelian properti oleh WNA dengan harga minimal 1 hingga 2 milyar atau luas lahan minmal 200 meter persegi.
Raker dengan Komisi V DPR RI yang dihadiri oleh Meneg PERA, Suharso Monoarfa itu, Kementerian Negara Perumahan Rakyat juga diminta oleh dewan untuk menigkatkan pengawasan terhadap kualitas bangunan baik Rusunawa/Rusunami maupun Rsh/s.









