maiwanews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas berpendapat, dua lembaga penegak hukum Indonesia yakni kepolisian dan kejaksaan, idealnya tidak berada di bawah kekuasaan presiden.
Hal tersebut diungkapkan Busyro saat menjadi pembicara dalam diskusi ‘Global Networking for Combating Corruption’ yang digelar oleh Kantor Berita Antara di Wisma Antara Lantai 19, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu 4 Mei 2011.
Kedua institusi hukum itu menurutnya, sebaiknya langsung bertanggungjawab ke publik. “Idealnya lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan itu tidak di bawah presiden, tapi pertanggungjawabannya langsung kepada publik,” kata Busyro.
Dicontohkan Busyro saat berada di bawah kekuasaan otoriter Soeharto, lembaga penegak hukum seperti polisi dan jaksa tidak bisa bekerja secara independen. Akibatnya kata Busyro, rasa keadilan masyarakat jadi tercederai. “Banyak kasus korupsi tidak dapat dibongkar,” kata Busyro.
Atas dasar itu katanya, pada masa reformasi, KPK didirikan dengan salah satu tugasnya adalah memberikan dorongan kepada lembaga penegak hukum lainnya agar berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
Jadi, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) menegaskan, KPK lahir karena koreksi total terhadap aparat kepolisian dan kejaksaan.
Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam di Banyuasin
Pangsa Mobil Listrik Porsche Naik, Macan Model Terlaris di Kuartal Pertama 2025
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
Polisi Ungkap Pertambangan Emas Ilegal di Boalemo, Gorontalo
Korpolairud Jalin Kerja Sama dengan Akademi Pelayaran dan Penerbangan









