Pernyataan Pemerintah RI atas Hukuman Mati Ruyati

Jephthah's_sacrifice_-_Maciejowski_Bible-edSalah seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia di Arab Saudi harus menghadapi hukuman pancung. Eksekusi mati terhadap Ruyati binti Satubi oleh Migrant Care dianggap sebagai bentuk keteledoran diplomasi perlindungan pemerintah terhadap PRT migran Indonesia.

Ruyati divonis mati oleh pengadilan Arab Saudi atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya Khairiya Hamid binti Mijlid, sementara keluarga korban enggan memberi maaf. Ruyati dieksekusi pada pukul 15.00 WIB di Kota Makkah.

Sebelum membunuh majikannya, pada 31 Desember 2009, Ruyati sempat mengabarkan ke keluarganya bahwa dirinya sering berlaku kasar.

Atas hukuman pancung itu, pemerintah Indonesia menyampaikan pernyataan sikap sebagaimana disampaikan melalui situs resmi Kementerian Luar Negeri RI.

Pernyataan Pemerintah Indonesia atas Pelaksanaan Hukuman Sdri. Ruyati

Pemerintah Indonesia merasakan duka cita yang sangat mendalam, bersama dengan pihak keluarga dari Alm.Ruyati binti Satubi, atas pelaksanaan hukuman terhadap Almarhumah pada hari Sabtu 18 Juni 2011.

Sejak awal, Kementerian Luar Negeri sudah menjalin komunikasi yang intensif dengan pihak keluarga untuk menjelaskan permasalahan hukum yang dihadapi Almarhumah dan langkah-langkah yang telah dilakukan Perwakilan RI untuk membantu proses hukum, baik di pengadilan maupun untuk mengupayakan pengampunan dari ahli waris korban.

Keputusan pengadilan Arab Saudi terhadap Almarhumah menyangkut tindak pidana yang diancam hukuman mati. Dalam proses persidangan, Almarhumah mengakui tindakan pembunuhan yang dituduhkan kepadanya.

Tanpa mengabaikan sistim hukum yang berlaku di Arab Saudi, Pemerintah Indonesia mengecam bahwa pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan tanpa memperhatikan praktek internasional yang berlaku yang berkaitan dengan perlindungan kekonsuleran.

Pemerintah RI menekankan pentingnya proses hukum yang berkeadilan. Dalam kaitan ini Pemri mencatat bahwa dalam kasus-kasus dimana WNI di Arab Saudi menjadi korban tindak pidana, proses hukumnya berlarut-larut.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah RI akan segera menyampaikan kepada Duta Besar Arab Saudi di Jakarta sikap Pemerintah di atas, dan memanggil Duta Besar RI di Riyadh untuk konsultasi mengenai hal-hal ini.