Maiwanews.com, Tuban- Agus Rustiana, Kasi PSDH Perhutani KPH Jatirogo menyatakan, kinerja LMDH-LMDH se-wilayah Perhutani KPH Jatirogo, semestinya bukan tanggung jawab Perhutani saja, melainkan tanggung jawab semua elemen masyarakatJatirogo, khususnya dalam bidang kelestarian hutan Jatirogo.
“Keberdaan hutan dan fungsinya hutan termasuk dalam hal kemakmuran masyarakat sekitar hutan juga merupakan bagian tanggung jawab semua masyarakat Jatirogo dan sekitarnya. Jadi, kelestarian hutan Jatirogo harus dipikul bersama termasuk pemerintahan daerah,” ungkap Agus di forum Pembinaan LMDH dan Focus Group Discution (FGD) di Aula GedungPertemuan Kantor Perhutani KPH Jatirogo, Selasa (09/04).
Hal senada juga disampaikan oleh Kapolsek Jatirogo, AKP Nurchozin bahwa keamanan hutan yang menyangkut hidup orang banyak bukanlahtanggung jawabnya Perum Perhutani saja. Aparat keamanan, lanjut Nur, yang menerima laporan kejadian kasus illegal logging di seputar wilayahhutan Jatirogo, juga harus bertanggungjawab, termasuk masyarakat.“Saya masih bersyukur bahwa wilayah hutan Jatirogo bagian selatan masih relatif aman. Coba kita bayangkan berapa kasus illegal logging yang terjadi di wilayah hutan dekat segitiga emas seperti Gemulung, Trantang, Sidonganti dan lainnya. Sangat mengkhawatirkan. Ini artinya masyarakat di situ tidak ada yang mempunyai rasa andharbeni atau rasa ikut andil dalam menjaga kelestarian hutan di wilayahnya,” terangnya.
Nur menambahkan, perlu ada andil besar dan kebersamaan baik itu dari Pemerintahan Kabupaten Tuban, mulai dari tingkat aparat desa hingga kota, Perhutani, Kejaksaan, Pengadilan dan lainnya.Administratur/KKPH Jatirogo, Amas Wijaya juga ikut berkomentar di forum tersebut bahwa untuk mensuksekan program pemerintah GP3K soal ketahanan pangan, hutan bisa dimanfaatkan juga sebagai jaminan kesejahteraan masyarakat. Buktinya dana pembagian sharing produksi tebangan kayu jati Perhutani ke masyarakat yang menerima, dapat dijadikan agunan untuk pembelian pupuk dan lainnya oleh LMDH.
Dalam sesi terakhir tanya jawab di forum ini kembali Kasi PSDH menegaskan bahwa program pemanfaatan lahan di bawah tegakan (PLDT) semata-mata bukan bentukan dari Perhutani, melainkan dari masyarakat yang berkepentingan dan menginginkan.“Mereka yang awalnya membutuhkan keluasan lahan garapan, kita yang merespon dan mencatat serta memogramkan itu, agar tidak berimbas terhadap rusaknya kawasan hutan,terutama kawasan hutan tanaman muda,” pungkasnya. (lea)









