Jakarta – Tidak butuh waktu lama untuk menjaring belasan ribu pengendara kendaraan di jalan raya Jakarta yang melanggar. Sejak digelar Senin 12 April lalu hingga hari ini
Sabtu, 17 April 2010, Operasi Simpatik telah menilang 13 ribu pelanggar lalu lintas.
Selain itu, petugas juga memberikan surat teguran kepada 8.542 pengguna kendaraan baik roda dua maupun empat. Angka itu merupakan data pelanggaran yang dicatat pada tanggal 12-16 April 2010 di ratusan titik operasi Simpatik dilaksanakan.
Dari jumlah pelanggar sebanyak itu, jenis kendaraan yang paling banyak melanggar adalah Sepeda Motor sebanyak 118 unit, Mikrolet 19 kendaraan dan pribadi 33 kendaraan.
Menurut Ka Posko Operasi Simpatik Kompol Nurul Megawati melalui anggotanya Briptu Abdi, Sabtu, 17 April 2010, pelanggaran yang paling sering dilanggar adalah ngetem di rambu larangan berhenti dan penggunaan helm yang tidak berstandar SNI.
Selama lima hari operasi itu, barang bukti yang disita polisi berupa SIM dan STNK sebanyak 13.806 buah dan jumlah kendaraan terdiri dari sepeda motor 149 unit dan kendaraan roda empat 16 unit.
Sementara untuk jumlah kecelakaan, diungkapkan telah terjadi 105 kecelakaan. “Korban meninggal 13 orang, luka berat 34 orang, dan luka ringan 88 orang dengan total kerugian Rp 210 juta,” jelas Abdi.
Besarnya jumlah pelanggar yang terjaring pada operadi itu, dianggap sebagian kalangan karena minimnya sosialisasi undang-undang lalu lintas yang baru.
Operasi Simpatik yang dimulai 12 April tersebut dan akan berakhir 1 Mei 2010 itu, dimaksudkan sebagai pelaksanaan dari peraturan baru tetang lalu lintas itu, yakni UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gubernur Sulsel Tinjau Pengaspalan Jalan Poros Baliase–Pombakka
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Bareskrim Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah Berdasarkan Uji Forensik
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
Prabowo dan Airlangga Bahas Perkembangan Ekonomi Nasional









