maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota DPR RI dari PDI Perjuanganmerinisial A dan seorang pengusaha merinisial AH sebagai tersangka.
Keduanya ditetapka jadi tersangka dalam kasus suap izin usaha pertambangan. “Terkait IUP (Izin Usaha Pertambangan),” kata plt pimpinan KPK Johan Budi di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015).
Izin usaha tersebut dimohonkan oleh PT MMS di Kabupaten Tanah Laut. Kaitannya, Adriansyah adalah mantan Bupati Tanah Laut dua periode, sementara penggantinya adalah Bambang Alamsyah yang merupakan anak kandung Adriansyah.
Atas perbuatannya, A dikenakan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan terhadap AH, KPK menjerat pengusaha tersebut dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Dalam penangkapan A bersama seorang kurir pengantar uang di Sanur, Bali, KPK menyita sejumlah uang yang terdiri dari 1.000 dollar Singapura sebanyak 40 lembar, pecahan Rp 100 ribu sebanyak 485 lembar, dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 147 lembar.
Sementara penangkapan terhadap AH dilakukan di lobi sebuah hotel kawasan Senayan, Jakarta pada waktu yang hampir bersamaan, tidak ada uang yang disita KPK.
Sekda Sulsel Dorong Peningkatan Pelayanan Publik Polda Lewat FGD
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Aliyah Mustika Ilham Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke-117
Prabowo dan Hun Sen Bahas Perdamaian Kawasan di Istana Merdeka
Danlantamal VI Tinjau Kesiapan Personel Gabungan Pengamanan Hari May Day









