KPK Akan Terbitkan Sprindik Baru Ilham Arief Sirajuddin

maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru untuk mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS).

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi mengatakan, opsi penerbitan sprindik baru bisa diambil kemungkinan dalam waktu dekat.

“Masih dibahas teknisnya. Masih belum secara resmi definitif, tapi opsi (penerbitan sprindik baru) itu bisa diambil kemungkinan dalam waktu dekat. Kemungkian minggu ini bisa nanti disampaikan lagi,” kata Johan Budi di Jakarta.

Sebelumnya, pada 12 Mei 2015, hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Ilham Arief Sirajuddin untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Atas pembatalan status tersagka tersebut, para pendukung setia IAS mengucapkan syukur dan berharap Ilham bisa benar-benar bebas dari jeratan hukum.

Iham ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabiliasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.