Rasiyo-Abror tak Lolos, KPU Buka Pendaftaran Lagi di Surabaya

maiwanews – Kota Surabaya hanya memiliki satu pasangan calon pilkada serentak 2015 setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat menyatakan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror tidak memenuhi syarat (TMS).

Dengan gagalnya pasangan Rasiyo-Abror yang diusung Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN), maka pasangan yang diusung PDI Perjuangan, Tri Rismaharisi dan Wisnu Sakti Buana belum memiliki penantang di Pilkada Surabaya.

Atas gagalnya pasangan Rasiyo-Abror itu, maka KPUD Surabaya kembali membuka pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Surabaya untuk ketiga kalinya.

Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin mengatakan, partai pegusung yakni PAN dan Demokrat serta partai lain dipersilahkan mendaftarkan pasangan baru kecuali pasangan Rasiyo_Abror yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Rasiyo-Abror tidak boleh mendaftar lagi, tetapi partai pengusungnya yakni Partai Demokrat dan PAN diperbolehkan mendaftarkan calon lain, termasuk semua partai di Surabaya,” kata Robiyan Arifin, Minggu (30/8/2015).

Perpanjangan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya kata Robiyan, berdasarkan Pasal 89 huruf (a) PKPU Nomor 12/2015 yang bunyinya, apabila hasil penelitian berkas administrasi dan persyaratan pasangan calon tidak memenuhi syarat, maka akan diulang lagi.

Robiyan menjelaskan, pembukaan pendaftaran didahului dengan masa sosialisasi selama tiga hari yakni dari tanggal 3 hingga 5 September 2015.

Jika sepanjang 6-8 September tidak ada pasangan yang mendaftar kata dia, sesuai Surat Edaran KPU Nomor: 443/KPU/VIII/2015 dan Pasal 89 huruf (a) PKPU Nomor 12/2015, tentang aturan dibukanya kembali masa pendaftaran, maka Pilkada Surabaya diundur pada 2017.

Pasangan Rasiyo-Abror dinyatakan tidak memenuhi syarat antara lain karena berkas rekomendasi asli dari salah satu partai pengusung PAN yang ada tanda-tangan basah, mencantumkan nomer surat, penulisan nomor tanggal, dan nomor seri materai tidak identik.

Berkas lainnya milik Abror yang dinyatakan TMS, yaitu dokumen NPWP, berkas tanda bukti penyerahan wajib pajak, STTP dan tanda bukti bebas pajak dari kantor pajak.