maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC).
RJ Lino diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari China sebagai penyedia barang.
KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain KPK, kasus Pelindo juga tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri. Namun kasus yang diselidiki kedua lembaga penegak hukum ini berbeda.
Sebelumnya, Pansus Pelindo juga merekomendasikan pemberhentian RJ Lino sebagai Dirut PT Pelindo II dan Rini Somarno sebagai Menteri BUMN.









