Polri: Dalam Kasus Kondensat, Negara Rugi Sebesar Rp 35 Triliun

maiwanews – Kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI, BP Migas yang kini berubah menjadi SKK Migas, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebesar Rp 35 triliun.

Demikian diungkapkan Kepala Subdirektorat Money Laundry Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangerso.

“Telah merugikan negara sebesar 2,7 miliar dollar AS atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun,” kata Kombes Golkar Pangerso, Senin (25/1/2016).

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan ke polisi pada Jumat pekan kemarin.

Jumlah tersebut kata Kombes Golkar Pangerso, merupakan nilai kerugian negara terbesar yang pernah dihitung oleh BPK dan disidik oleh polisi atau lebih besar dari kasus Century.

Dengan selesainya perhitungan kerugian negara ini lanjut Kombes Golkar, maka proses penyidikan kasus kondensat tuntas dan akan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

Kombers Golkar menjelaskan, berdasarkan penyidikan perkara itu, ada banyak pihak yang terlibat. Karena itu sambung dia, dipastikan bahwa penyidikan perkara itu tak akan berhenti. Bahkan sambung Kombes Golkar, pihaknya terbuka mencari tersangka baru.

Seperti diketahui, kasus ini mulai disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Mei 2015, dan menemukan sejumlah dugaan tindak pidana yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat.

Selain itu, kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI yang ditandatangani pada Maret 2009, nyatanya PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual sehingga PT TPPI, sehingga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.