maiwanews – Surat penangguhan penahanan untuk tersangka pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan Iskan yang diajukan oleh pihak keluarga melalui kuasa hukum, disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Atas persetujuan penangguhan penahanan tersebut, kini status mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sebelumnya ditahan di rutan Medaeng itu, kini menjadi tahanan kota.
“Tahanan atas nama DI (Dahlan Iskan) dari tahanan rutan menjadi tahanan kota,” kata Kasi Penyidik Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Hardiana, Senin (31/10/2016).
Permohonan dikabulkan berdasarkan kondisi kesehatan Dahlan Iskan yang mempunyai riwayat transplantasi hati serta kondisi kesehatannya yang mengalami hipertensi tiba tiba meninggi saat dilakukan pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka.
Selama meyandang status sebagai tahanan kota, Dahlan Iskan diwajibkan melapor ke Kejati Jatim seminggu dua kali yakni Senin dan Kamis.
Sebelumnya saat diperiksa pertama kali sebagai tersangka hari ini pukul 14.00 WIB, penyidik terpaksa menghentikan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan karena tensi darah mantan Dirut PLN itu naik tiba-tiba.
Zulhas Ungkap Peran Penting Kapolri Wujudkan Swasembada Pangan
Prabowo Rampungkan Lawatan Diplomatik ke Timur Tengah dan Turkiye
Arus Mudik Lebaran 2025, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Scholz Kunjungi Magdeburg Setelah Serangan Pasar Natal
Respon Eksekusi Jamshid Sharmahd, Jerman akan Tutup Tiga Konsulat Iran









