
maiwanews – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Kamis 29 April menegaskan organisasi dan orang-orang di Papua pelaku kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Penegasan itu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam konferensi pers di kantornya, Menko Mahfud mengatakan bahwa banyak tokoh Papua datang ke kantornya memberi dukungan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan terkait kekerasan di Papua. Para tokoh Papua itu berasal dari unsur masyarakat adat, tokoh adat, maupun pimpinan resmi pemerintahan dan DPRD.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018, siapapun merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan kegiatan terorisme, maka ia termasuk sebagai teroris.
Adapun terorisme merupakan perbuatan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara masal dan atau menimbulkan kerusakan terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas public atau fasilitas internasional, dengan ideologi politik dan keamanan.
Menko Mahfud menjelaskan, tindakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan afiliasinya termasuk sebagai tindakan teroris jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. (Humas Kemenko Polhukam)
Panen Jagung Seluas 68 Hektar di Pati, Hasilkan 478 Ton
Ledakan Dahsyat di Pelabuhan Shahid Rajaei Iran Tewaskan 25 Orang
31 Pemimpin Negara dan Perwakilan NATO Hadiri KTT Dukungan Terhadap Ukraina
Polisi Usut Dugaan Korupsi di LPEI Diusut, Kerugian Negara Rp710 Miliar
4 Tahun Kudeta Militer di Myanmar, Beberapa Negara Sampaikan Pernyataan Bersama









