
maiwanews – 8 pelaku pinjaman online (pinjol) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Demikian disampaikan Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika Kamis 29 Juli dalam keterangan pers secara virtual.
Para pelaku pinjol ilegal itu dikatakan kerap memfitnah nasabah sebagai bandar narkoba untuk menagih hutang. Mereka diduga membuat pesan atau tulisan bersifat mencemarkan nama baik, termasuk memfitnah sebagai bandar sabu atau narkoba. Kalau nasabah adalah perempuan, terkadang mereka tidak segan untuk memanipulasi foto sehingga terlihat tidak senonoh.
Brigjen Helmy megnatakan penagkapan dilakukan di Jakarta Utara dan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Beberapa barang bukti turut diamankan seperti kartu sim, modem untuk mengirim pesan singkat secara massal, ponsel, serta laptop.
Polisi masih memburu dua tersangka lain, keduanya adalah warga negara asing (WNA). Agar keduanya tidak lari keluar negeri, Bareskrim telah mengajukan pencekalan. Pihak berwajib juga akan terus mengusut jaringan pinjol ilegal. Namun kendalanya adalah mudah bagi orang untuk membuat aplikasi serupa.
Para tersangka dapat dengan Pasal 311 KUHP dan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, UU Nomor 8 Tahun 1999. Dalam undang-undang tentang Perlindungan Konsumen tersebut para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kepada masyarakat, Brigjen Helmy mengingatkan untuk berhati-hati karena kedua tersangka bisa saja membuat aplikasi pinjol baru. (z/Humas Polri)
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Zulhas Ungkap Peran Penting Kapolri Wujudkan Swasembada Pangan
Bareskrim Telusuri Laporan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
Polisi Amankan ART Terduga Pencuri Perhiasan Majikan Senilai Rp697 Juta









