Polisi Ungkap Kasus Narkoba dan Pupuk Bersubsidi di Sidrap

20250220-kapolda-sulsel-yudhiawan-konpers-sidrap-prod19feb2025
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., hari Rabu, 19 Februari 2025, di Mako Polres Sidrap, memimpin Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba dan penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi. (Foto: Mabes Polri/Humas Polri/Bid Humas Polda Sulsel)

maiwanews – Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan, hari Rabu, 19 Februari 2025, di Mako Polres Sidrap, memimpin komferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Mako Polres Sidrap. Usai konferensi pers, digelar pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut.

Turut hadir mendampingi Kapolda Sulsel (Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan) yaitu, Irwasda Kombes Polda Sulsel Pol Ai Afriandi, Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto, Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi, dan Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong.

Dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa pupuk bersubsidi sebanyak 4 ton. Pupuk ini terdiri dari 21 karung pupuk urea, 19 karung pupuk NPK Phonska, 74 karung pupuk Urea dan NPK Phonska tambahan, 1 unit truk bermuatan pupuk bersubsidi.

2 orang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut, masing-masing adalah LK. HJ (52) Kepala Dusun 2 Desa Bola Bulu dan anggota kelompok tani Sipakainge-Mamminasae, dan LK. AS (62) Pekerja kebun sebagai pembeli pupuk bersubsidi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 subs 3e UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, serta pasal-pasal dalam Permendag No. 04 Tahun 2023 dan Perpres RI No. 15 Tahun 2011 dengan ancaman Pidana Penjara maksimal dua tahun.

Dalam pengungkapan kasus narkoba (narkotika, psikotropika, dan obat terlarang), pihak berwajib berhasil menyita barang bukti berupa, 4.200 butir pil ekstasi berlogo love warna coklat, serta 4,611 kg sabu-sabu dalam 91 kemasan sachet besar.

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka dari tiga lokasi berbeda. TKP (Tempat Kejadian Perkara) 1: LK. MH (22) dan LK. AL (20) dengan barang bukti 10 butir ekstasi. TKP 2: LK. MA (30) dan LK. AH (27) dengan barang bukti 2 sachet, diduga berisi ekstasi, TKP 3: Tim Opsnal melakukan pengembangan di rumah LK. MA dan menemukan 42 sachet narkotika berisi pil ekstasi.

Selain itu, tersangka lain, LK.HMN (25 tahun), ditangkap di Jalan Poros Pinrang-Polmas, Kelurahan Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, dengan barang bukti 4,611 kilogram sabu-sabu, sehingga total nilai barang bukti mencapai Rp8,89 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp10 miliar.

Kapolda Sulsel dalam keterangannya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi demi melindungi masyarakat dari dampak buruknya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan. (z/Mabes Polri/Humas Polri/Polda Sulsel)