Usut Century, Polisi dan Jaksa Baiknya Bisa Diajak Berkoordinasi

Bibit-Chandramaiwanews – Nasib pengusutan skandal Century makin tidak jelas. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menegaskan, belum menghentikan proses hukum skandal bailout sebesar Rp 6,7 triliun itu.

Namun menurut Chandra M Hamzah, dalam upaya pengusutan perkara ini, KPK meminta agar dua institusi hukum lainnya yakni Kepolisian dan Kejaksaan Agung bisa diajak berkoordinasi lebih intensif.

“Kalau mau serius memang perlu ada koordinasi yang erat antara kejaksan dan kepolisian. Sepanjang itu kewenangan kita, kita tangani,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah di Puncak-Bogor, Sabtu 31 Juli 2010.

Karena munurut Chandra, KPK hanya bisa menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dalam kasus Century itu. Tanpa keterlibatan penyelenggara negara, mustahil proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikkan.

Nah, dalam perkara Century, apakah di dalamnya ada penyelenggara negara yang terlibat, ini yang terus diselidiki KPK untuk mencari bukti.” Ini pertanyaan yang harus dijawab dengan bukti,” kata Chandra lagi.

Upaya penuntasan kasus Century kembali menjadi perbincangan menyusul pernyataan Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman beberapa waktu lalu yang mengusulkan agar pengusutan bailout Bank Century dihentikan.

Pernyataan itu jadi sorotan mengingat soal pelanggaran dalam bailout Century, telah diputuskan melalui sidang paripurna DPR. Menurut DPR, dalam kasus Century terdapat pelanggaran berupa pelanngaran undang-undang perbankan, praktek pencucian uang, korupsi, hingga penyalah gunaan wewenang.

Yang terlibat juga tidak tanggung-tanggung, sejumlah pejabat negara di Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan disebutkan, termasuk mantan Menteri Keuagan Sri Mulyani Indrawati dan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.