maiwanews – Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pemalsu surat mandat peserta Msyawarah Nasinal (Munas) Partai Golkar di Ancol, Jakarta Utara.
Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical, Bambang Soesatyo memastikan, masih akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan pemalsuan mandat tersebut.
“Akan ada satu lagi tersangka yang bakal diumumkan yang gunakan mandat palsu orang mati dari Sumenep,” kata Bambang Soesatyo, Rabu (22/4/2015).
Bambang Soeasatyo meyakini, proses penyidikan kasus tersebut terus berkembang. Bahkan kata dia, bisa saja penyidik menyasar pelaku utama atau aktor intelektual pemalsuan dokumen Munas Ancol.
Aktor intelektual yang dimaksud Bamnag termasuk pejabat Kemenkumham yang diduga ikut dalam permainan pemalsuan atau henky-penky dalam Munas jadi-jadian tersebut.
Bamsoet mengaku telah mendapat info bahwa tengah diselidiki dugaan keterlibatan pejabat Kemenkumham untuk merekayasa Munas Ancol. Pejabat itu sambungnya, diduga menganjurkan kubu Agung Laksono segera menyelenggarakan Munas tandingan.
Kemenkum Jatim Bersama BPK Gelar Exit Meeting Terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan tahun 2024
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
14 Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Takaran Minyakita
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Mulai Persidangan Pemakzulan Yoon Suk Yeol
Pastikan Bantuan Logistik bagi Warga Terdampak, Pjs Wali Kota Makassar Kunjungi Lokasi Kebakaran di Bontoala









