Andi Anzhar Dituding Lakukan Penipuan Rp 26 Miliar

maiwanews – Salah seorang politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Anzhar, dituding telah melakukan penipuan sebesar Rp 26 miliar. Salah seorang pemegang saham PT Bumi Energi Kalimantan Timur, Jamaluddin Karim, mengatakan pihaknya merasa dirugikan terkait kepemilikan company profile. Atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, Andi Anzhar dilaporkan ke Bareskrim Polri Jum’at 30 Agustus 2013.

Salah seorang pengacara Jamaluddin Karim mengatakan kliennya sebagai direktur sepakat menjual sahamnya ke Andi Anzhar dengan harga Rp 31 miliar, namun Andi Anzhar baru membayar Rp 5 miliar sebagai uang muka, sisanya sebesar Rp 26 miliar belum dibayar. Pihak pelapor juga mengatakan bahwa telah terjadi perubahan kepengurusan di akte perusahaan padahal Andi Anzhar belum melakukan pelunasan.

Pihak Jamaluddin sebagai pelapor mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun tidak mendapat tanggapan dari terlapor. Pelapor juga telah mengirimkan somasi, namun tidak ditanggapi. Saat mengirimkan somasi kedua, pelapor bahkan diancam akan dilaporkan ke polisi.

Menanggapi hal tersebut, pihak Andi Anzhar berencana melapor balik Jamaluddin Rabu depan. Proses pengalihan saham dikatakan telah sesuai dengan prosedur hukum. Laporan Jamaluddin disebut sebagai fitnah dan merusak reputasi Andi Anzhar.