maiwanews – Tersangka korupsi dan pencucian uang, Bahasyim Assifiie mendapat vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu 2 Februari 2011.
Selain memutuskan hukuman penjara dan denda, hakim juga memutuskan uang sebanyak Rp 64 miliar yang sebelumnya disita dari rekening mantan pejabat di Direktorat Pajak itu, dinyatakan dirampas untuk negara.
“10 Tahun penjara, denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang Rp 64 miliar dirampas untuk negara,” kata ketua majelis hakim, Didik Setyohandono saat membacakan putusannya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelmnya menuntut Bahasyim Assifiie dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bahasyim didakwa dengan pasal 12 UU 20/2001 tetang tindak pidana korupsi. Dia terbukti bersalah pasal 1 huruf a tindak pidana pencucian uang. Bahasyim dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang selama menjadi pejabat sejak 2004-2010 yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 64 miliar.
Hakim juga menjerat Bahasyim dengan dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut diberikan oleh Kartini Mulyadi kepada terdakwa saat menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh.
Bahasyim meminta uang itu saat mendatangi kantor Kartini di Gedung Bina Mulia, Kuningan, pada 3 Februari 2005 . Kartini mengirimkan uang itu ke rekening istri Bahasyim, Sri Purwanti.
Terkait pencucian uang, Hakim menilai Bahasyim terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang seluruh hartanya senilai Rp 60,9 miliar dan 681.147 dollar AS. Harta itu tersimpan di 11 rekening atas nama istri dan dua putrinya.
Vonis tersebut berdasarkan asas pembuktian terbalik sesuai Pasal 35 UU Nomor 15/2002 Tentang Pencucian Uang.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Bahasyim langsung menyatakan banding.









