maiwanews – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial HS dan seorang pengusaha berinisial YA. Keduanya menjadi tersangka dugaan suap dan pencucian uang dalam urusan ekspor impor.
Penangkapan dilakukan Selasa 29 Oktober 2013 secara terpisah. Tersangka HS ditangkap siang hari di rumahnya di wilayah Serpong Tangerang Banten. Sementara Tersangka YA ditangkap pagi hari di daerah Ciganjur Jagakarsa Jakarta Selatan. Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto di Bareskrim Polri kepada wartawan.
Pengusaha YA diduga memberi suap kepada tersangka HS dalam bentuk polis asuransi, transfer tunai, dan pemberian beberapa kendaraan agar HS memberi informasi jika Ditjen Pajak akan melakukan audit. Pengusaha YA dapat menutup perusahaannya sebelum audit dilakukan sehingga dia terhindar dari kewajiban membayar pajak.
Dalam menjalankan bisnis ekspor impornya, pengusaha YA mendirikan beberapa perusahaan, namun belum setahun perusahaannya ditutup sebelum dilakukan audit. Kemudian dia membuka lagi perusahaan lainnya. Cara ini diduga dilakukan atas saran dari HS.
Saat ini pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Beberapa diantaranya adalah mobil, ponsel, dokumen asuransi, buku tabungan, sejumlah dokumen perusahaan, dokumen transaksi, dan satu buah “air soft gun”. Selain itu polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. (R18)
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Bareskrim Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah Berdasarkan Uji Forensik
Prabowo Terima Albanese, Sepakati Penguatan Kemitraan Indonesia-Australia
Bareskrim Telusuri Laporan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi









