maiwanews – Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam, tersangka kasus mafia hukum, Jaksa Cirus Sinaga ditahan di Bareskrim Mabes Polri menyusul keluarnya surat perintah penangkapan terhadapnya.
“Supaya tidak salah informasi. Yang dikeluarkan surat penangkapan 1×24 jam kepada Cirus,” kata pengacara Cirus, Parlindungan Sinaga di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat 1 April 2011.
Parlidungan menekankan, telah dikeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kliennya tersebut oleh penyidik, namun bukan perintah penahanan. “Bukan penahanan,” kata Parlidungan lagi.
Parlindungan juga menjelaskan, surat penangkapan itu dikeluarkan atas hasil konsultasi pihaknya dengan penyidik. Hal itu dilakukan katanya, dalam rangka untuk melengkapi proses hukum terhadap Cirus.
Karena menurut Parlindungan, Cirus masih harus melakukan koreksi terhadap BAP malam ini hingga besok pagi, hingga Cirus terpaksa bermalam di Bareskrim. Alasannya, Cirus tinggal jauh dari Mabes Polri.
Ditambahkan Parlindungan, sebelum dikeluarkan surat penangkapan, Cirus Sinaga telah diperiksa selama 12 jam. “Sebanyak 20 pertanyaan dilontarkan oleh penyidik kepada Cirus,” kata purnawirawan Polri itu.









