maiwanews – Mengaku dicairkan tanpa sepengetahuan manajemen, PT Elnusa Tbk (ELSA) akan meminta pertanggungjawaban Bank Mega terkait hilangnya dana deposito milik perusahaan sebesar Rp 111 miliar di bank tersebut.
“Kami akan meminta pertanggungjawaban dari Bank Mega. Elnusa mempertanyakan sistem dan prosedur yang ada di bank Mega tersebut,” kata Suharyanto, Direktur Utama PT Elnusa dalam jumpa pers di Hotel Dharmawangsa, Jalan Brawijaya, Jakarta, Minggu 24 April 2011.
Menurut Suharyanto, pihaknya telah bertemu dengan manajemen Bank Mega untuk mengetahui duduk persoalan kasus ini. Dan pada Senin mendatang, sebagai perusahaan terbuka katanya, Elnusa bersama Bank Mega akan melaporkan kepada Bapepam-LK hal itu.
Keterangan tertulis juga akan disampaikan kepada manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan duduk perkara kasus perjanjian penempatan dana deposito perseroan di Bank Mega.
Dalam keterangan tertulis tersebut, Elnusa menjelaskan bahwa jumlah dana miliknya yang ditempatkan di Bank Mega adalah sebesar Rp 111 miliar, dalam bentuk deposito berjangka.
Deposito terbagi menjadi 5 bilyet, satu bilyet terakhir yakni sebesar Rp 10 miliar ditandatangani oleh Suharyanto. Namun dijelaskan Suharyanto, empat bilyet lainnya, masih ditandatangani oleh pejabat Dirut Elnusa sebelumnya, Eteng.
“Dia (Eteng) justru yang memberikan pengaduan kepada pihak kepolisian,” kata Suharyanto menjelaskan.
Sebelumnya, aparat Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap Direktur Keuangan PT Elnusa, Santun Nainggolan terkait pembobolan rekening tersebut.
Selain Santun, polisi juga menangkap 5 tersangka lainnya yakni IHB, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Komisaris PT Discovery berinisial AJ, Dirut PT Discovery berinisial IL dan RL, dan seorang lainnya.









