Dua Pimpinan KPK Lainnya Tetap Usut Kasus Century

Anggodo Widjojo 3maiwanews – Kemenangnan dua kali berturut-turut Anggodo, termasuk Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding SKPP Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak menyurutkan semangat dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya dalam menjalankan tugasnya, termasuk mengusut kasus Century.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin saat memberikan keterangan persnya di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat 4 Juni 2010.

Menyangkut kasus Bank Century yang ditangani KPK, pengusutannya tidak terpengaruh. Jasin mengungkapkan, pihaknya akan terus mengusut kasus yang sempat menjadi perhatian publik walau misalnya nanti hanya ada dua pimpinan.

Namun diakui Jasin, kerja KPK akan terasa berbeda dalam mengambil kebijakan yang strategis jika jumlah pimpinannya berkurang. Apalagi jika pimpinan KPK tersisa hanya dua orang.

Karena dalam menjalanakantugas-tugas KPK, maka akan lebih baik jika pimpinanya lengkap. “Lebih sempurna lebih baik. Tapi ini amanat undang-undang. Ada kemungkinan pimpinan KPK tinggal dua, kami tetap bekerja dengan dibantu semua personil di KPK ini,” ungkap Jasin.

Terkait posisi Bibit dan Chandra di KPK, Jasin menegaskan keduanya hingga kini masih menjabat pimpinan KPK.  Sebab, menurutnya, pengaktifan kembali keduanya sebagai pimpinan KPK berdasarkan keputusan presiden, sehingga penonaktifan keduanya juga harus melalui keppres.

Persoalan yang membelit Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, bahkan Antasari Azhar yang pada akhirnya menggoyang KPK yang sedang menjalankan tugas pemmberantasan korupsi, makin memuakkan karena aksi “silat lidah” para praktisi hukum yang berlindung di balik teori hukum dan keadilan.

Padahal hukum itu sendiri di baliknya dijalankan oleh orang-orang yang sejauh ini telah terbukti banyak yang menjalankan praktek hukum secara tidak benar, bahkan cenderung sadis.