Empat Poin Kesepakatan Islah Terbatas Golkar Kubu Ical dan Agung

maiwanews – Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015, Partai golkar masing-masing kubu yakni kubu Aburizal Bakrie atau Ical dengan kubu Agung Laksono akhirnya menyepakati empat poin islah terbatas.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi mediator islah Partai Golkar kedua kubu tersebut. JK menyebutkan keempat kesepakatan islah terbatas itu yakni:

Pertama, tim penjaringan bersama bekerja untuk menetapkan calon-calon gubernur, bupati dan walikota secara bersama di setiap daerah pemilihan.

“Pertama, tim penjaringan bersama bekerja untuk menetapkan calon-calon gubernur, bupati dan walikota secara bersama di setiap daerah pemilihan,” kata JK, di rumah dinasnya Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2015).

Kedua, apabila ada daerah yang berbeda calon dari masing-masing pihak dan tidak bisa disatukan secara musyawarah, maka dilaksanakan survei atau cara demokratis lain untuk disetujui bersama dimana calon yang paling tinggi suaranya menjadi calon yang disetujui.

Ketiga, pengurus DPP, DPD I atau DPD II masing-masing pihak dengan terkoordinasi mengajukan surat pendaftaran secara terpisah dengan satu pasangan calon yang sama.

Keempat, status kedua pengurus tetap berjalan bersama sampai dengan keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau dicapai islah yang penuh.