Ex Jambin Pertemukan Hary Tanoe Dengan Jampidsus

hary tanoemaiwanews – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari dengan pengusaha Hary Tanoesoedibjo dipertemukan oleh Martin Pangrengkun, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin).

Hal tersebut disampaikan oleh Jampidsus Amari kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Juli 2010.

Menuru Amari, Martin, manatan Jambin yang kemudian bertindak sebagai pengacara Hary Tanoesoedibjo, menemuinya.  Dalam pertemuan itu, Martin bertanya kepada Amari tentang kemungkinanya dampaknya jika kerugian negara dibayar.

Amari mengaku menyambut baik niat itu, yang menurutnya, jika dibayar akan meringankan hukuman. “Silakan saja, justru kalau pada waktu penyelidikan atau penyidikan itu membayar kerugian negara, itu justru meringankan,” ucap Amari kepada Martin ketika itu.

Pada kesempatan pertemuan kedua,  Martin datang bersama Hary Tanoe. Menurut Amari, hal itu dilakukan karena CEO MNC Group itu ingin mendengar langsung dari tangan pertama.  “Ya saya bilang monggo,” ucap Amari menirukan kembali ucapannya.

Pertemuan dengan Hary Tanoe tersebut berlangsung pada Kamis, 15 Juli lalu. Dalam pertemuan yang berlangsung 30 menit itu, Amari mengaku ditemani penyidik dan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus.

Isi pertemuan itu, menurut Amari, Hary Tanoe semata-mata hanya menanyakan tentang pengembalian kerugian negara terkait kasus Sisminbakum.

“Tidak dibahas supaya Hartono tidak ditahan Kejaksaan. Dia hanya menanyakan bagaimana pengembalian uang itu. Belum bicara sampai sana. Tak ada tawar menawar di dalam hukum,” elak Amari.

Pertemuan dengan adik kandung tersangka kasus Sisminbakum Hartono Tanoesudibjo tersebut, menurut Amari, telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji.