Inpres dan Ingub Aceh Belum Terimplementasi dengan Baik

maiwanews – Penandatangan dan pemberlakuan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia No. 10 Tahun 2011 oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 20 Mei 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut belum terimplementasi dengan baik di lapangan. Demikian pula halnya dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nanggroe Aceh Darussalam No. 05/INSTR/2007 tentang Moratorium Logging (Penghentian Sementara Penebangan Hutan) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (saat ini Provinsi Aceh). Ingub tersebut ditandatangani oleh Gubernur Aceh saat itu Irwandi Yusuf, pada tanggal 6 Juni 2007.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Teuku Muhammad Zulfikar, 21 Mei 2012. “Seharusnya Kebijakan Penundaan Pemberian Izin Baru ataupun Moratorium Logging merupakan pintu masuk untuk menyusun kembali strategi pengelolaan hutan Aceh melalui penataan ulang (redesign), penanaman kembali hutan (reforestasi), dan menekan laju kerusakan hutan (reduksi deforestasi) atau dikenal dengan singkatan konsep 3R”, kata Zulfikar.

Kosep 3R tersebut diharapkan mewujudkan Hutan Lestari Rakyat Aceh Sejahtera. Moratorium tebang hutan merupakan pembekuan atau penghentian sementara seluruh aktifitas penebangan kayu untuk sementara waktu hingga tercapai kondisi tertentu. Masa berlaku moratorium itu kurang lebih 15 sampai 20 tahun.

Menurut Zulfikar, dua hal penting menjadi pertimbangan pemberlakuan moratorium, pertama adalah seringnya terjadi bencana seperti banjir, tanah longsor, dan gangguan satwa liar akibat kerusakan hutan. Pertimbangan kedua adalah semangat untuk mengembalikan fungsi hutan dan menata kembali strategi pembangunan hutan Aceh.

 

Walhi Aceh menilai bahwa sejak diberlakukannya Kebijakan moratorium logging di Aceh lebih kurang 5 tahun lalu, ternyata masih belum mampu menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan. Catatan Walhi Aceh sendiri, jika pada tahun 2006, kerusakan hutan di Aceh masih sekitar 20.000 hingga 21.000 hektar per-tahunnya, namun pada akhir tahun 2010 saja kerusakan hutan di Aceh justru mencapai 23.000 hingga 40.000 hektar per-tahun.