maiwanews – Kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) oleh Setya Novanto tidak bisa diusut polisi tanpa laporan yang bersangkutan dalam hal ini Jokowi-JK.
Demikian diungkapkan Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Pol Badrodin Haiti kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2015).
Menurut Badrodin, Presiden dan Wapres bukan simbol negara, sehingga perlu ada laporan untuk menangani perkara dugaan pencatutan nama yang melibatkan Novanto yang juga Ketua DPR ini.
Badrodin menjelaskan, simbol negara berdasarkan Undang-Undang adalah Garuda Pancasila, Indonesia Raya, dan Bendera Merah Putih. “(Presiden) tidak termasuk (simbol negara),” kata Jenderal Badrodin.
Kata Badrodin, kepolisian tidak dapat mengusut perkara itu sebab, pencatutan nama seseorang termasuk pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang harus didahului laporan ke polisi.
Karena itu Badrodin menyarankan, perkara yang dituduhkan kepada Ketua DPR Setya Novanto itu diselesaikan dulu di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sementara pihak Freeport jika merasa dirugikan lanjut Kapolri, masuk kategori penipuan.
Sementara itu, baik Jokowi maupun JK, belum berencana menempuh jalur hukum. Jokowi menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus pencatutan nama kepada MKD dan JK menyatakan mendukung langkah Sudirman Said melaporkan kasus ini ke MKD.
Rusia-Qatar Perkuat Kemitraan Strategis Lewat Pertemuan di Moskow
Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Teror ke Jurnalis Tempo
14 Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Takaran Minyakita
Prabowo: Kita Tidak Bisa Melindungi Hanya dengan Itikad Baik
Polisi Temukan 72 Kg Sabu di Rumah Kontrakan di Tangerang









