Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI Mulai Disidang Hari Ini di PN Jaksel

maiwanews – Pembunuhan enam laskan Pront Pembela Islam (FPI) akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Senin, (18/10/2021).

Kepala Humas PN Jaksel, Suharno mengatakan, dua terdakwa yang akan disidang masing-masing adalah M Yusmin Ohotella dan Fikri Ramadhan.

“Sudah dijadwalkan untuk perkara atas nama terdakwa M Yusmin Ohotella, dan terdakwa Fikri Ramadhan, jadwal sidang pertama Senin (18 Oktober 2021),” kata Suharno kepada awak media, Minggu, 17 Oktober 2021.

Diketahui, kedua terdakwa yang pertama kali mengikuti sidang merupakan anggota kepolisian dari Resmob Polda Metro Jaya.

Dalam sidang pembacaan dakwaan keduanya kata Suharso, digelar pada pukul 10.30 WIB dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim M Arif Nuryanta dengan kordinator penuntut umum yakni jaksa Donny M Sany.