maiwanews – Kejaksaan Agung (Kejagung) berpendapat bertolak belakang dengan pendapat Polri terkait kasus pencurian sendal jepit dengan tersangka AAL. Menurut Kejagung, justru Briptu Ahmad Rusdi yang bersikeras membawa kasus itu ke pengadilan.
“Ketika P19 kami (Kejagung) sudah meminta kasus ini diselesaikan secara keluargaan, mengingat barangnya kecil dan pelaku anak-anak. Tapi ini delik aduan dan pihak korban (Briptu Ahmad Rusdi) bersikeras membawa kasus ini ke pengadilan,” kata apuspenkum Kejagung Noor Rachmad.
Hal itu diungkapkan Noor Rachmad kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu 4 Januari 2012, sekaligus membantah pernyataan Polri sebelumnya yang mengatakan bahwa keluarga AAL yang ngotot membawa kasus itu ke pengadilan.
Menurut Noor Ahmad, informasi tentang ngototnya Briptu Ahmad Rusdi sebagai pihak korban untuk membawa pelajar berusia 15 tahun tersebut berdasarkan data Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah.
Bahkan dikatakan Noor Ahmad, sudah ada upaya-upaya dari pimpinan agar perkara kecil agar diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak sampai ke pengadilan namun tetap mengacu landasan hukum yang ada.
Jaksa Agung bahkan berkali-kali memberi instruksi agar mengedepankan hati nurani dalam menangani perkara. Apalagi dalam kasus AAL ini, barang yang menjadi obyek perkara nilainya kecil dan pelaku masih anak-anak.
Pentagon Kerahkan Brigade Stryker dan Batalyon Penerbangan ke Perbatasan Meksiko
Amerika Kenakan Tarif Tambahan 25 Persen atas Barang Impor dari Kanada
Gagal 'Nyalip' Pria di Demak Tembak Ban Mobil Pengendara Lain
Korut-Rusia Bertekad Pererat Hubunga Bilateral
AS Tuding China dan Rusia Bawa Ruang Angkasa ke Wilayah Berbahaya









