maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencatat prestasi. Setelah menetapkan dua pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka, kini penyidik KPK langsung mengadakan penggeledahan di kantor Kemenrtian ESDM tersebut.
Hal itu dikatakan Johan Budi. “Hari ini kita melakukan penggeledahan di Kantor ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 29 Juni 2010.
Meski tidak dijelaskan ruang mana yang digeledah, namun menurutnya, penggeledahan mulai dilakukan sejak siang siang hari. “Tapi belum diketahui ruangan apa saja yang digeledah,” jelas Johan.
Sebelum penggeledahan, KPK terlebih menetapkan Dirjen Kelistrikan dan Pemanfaatan ESDM Jacobus Purnomo (JP) dan Pejabat Pembuat Komitmen Kosasih (K) sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat kejahatan korupsi dalam pengadaan dan pemasangan solar home system di Kementerian ESDM.
Keduanya diduga mengatur pemenang tender serta menerima sejumlah uang dari perusahaan yang dimenangkan. Selain itu, dalam proses penyelidikan, KPK berhasil menemukan adanya penggelembungan harga.
Menurut Budi, nilai penggelembungan cukup besar, hingga Rp. 119 miliar. “Penggelembungan diduga mencapai Rp119 miliar,” jelas Johan Budi.
Keduanya, JP dan K, menurut Johan, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Modus penerimaan uang oleh keduanya, adalah dengan cara bertahap. Uang itu kemudian dimasukkan dalam catatan yang disebut dana taktis dari rekanan yang nilainya sekitar Rp4,6 miliar.









