maiwanews – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memanggil saksi kasus dugaan korupsi Komjen (Komisaris Jenderal) Budi Gunawan. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta Senin 19 Januari 2015 mengatakan pihaknya telah memanggil Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Drs Herry Prastowo.
Selain Brigjen Herry, penyidik KPK juga memanggil Kombes (Komisaris Besar) Ibnu Isticha, dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian.
Selasa 13 Januari lalu ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Jakarta mengatakan “Menetapkan jadi tersangka Komjen BG dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji”. Komjen Budi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf d juncto UU No.20 dan junto Pasal 5 Ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Komjen Budi sendiri telah membantah hartanya didapat dengan cara melanggar hukum. “Seluruh harta saya diperoleh secara sah dan bisa dipertanggungjawabkan, tidak ada niat saya untuk merekayasa apa yang saya miliki”, kata Komjen Budi Gunawan di Ruang Komisi III DPR, Senayan Jakarta, Rabu 14 Januari. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sudah dilaporkan dua kali ke KPK yaitu pada 2008 dan 2013.
Terkait peningkatan nilai harta kekayaannya, Komjen Budi mengatakan hal itu terjadi karena adanya peningkatan NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak). Sebagai contoh, sebidang tanah di daerah Jawa Barat mengalami peningkatan menjadi 2,3 miliar rupiah saat ini, padahal pada tahun 2005 lalu masih bernilai 300 juta rupiah. (m011)
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Panglima TNI dan Kapolri Terima Ransus Maung Buatan Pindad dari Menhan
Polisi Ungkap Kasus Narkoba dan Pupuk Bersubsidi di Sidrap
Polisi Usut Dugaan Korupsi di LPEI Diusut, Kerugian Negara Rp710 Miliar
Trump Ancam Sanksi Jika Rusia Enggan Rundingkan Ukraina









