maiwanews – Akibat banyaknya maslah yang ditimbulkan hingga saat ini, Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali mempertimbangkan usulan beberapa pihak yang menginginkan agak jamaah Ahmadiyah dibubarkan.
“Masukan dari anggota Komisi VIII DPR yang meminta Ahmadiyah dibubarkan, sebagai masukan berharga yang akan dipertimbangkan,” kata Suryadharma Ali dalam Rapat Dengan Pendapat di Komisi VIII DPR, Senayan, Rabu 9 Februari 2011 malam WIB.
Hingga saat ini, Suryadharma menjelaskan, pemerintah belum mengambil keputusan langkah apa yang diputuskan terhadap Ahmadiyah. “Semua masih dalam kajian, ” kata Suryadharma yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR tersebut, anggota Komisi VIII DPR, Hasrul Azwar meminta kepada Menteri Agama agar mengambil langkah membubarkan Ahmadiyah.
Menurut Hasrul, pemerintah Indonesia seharusnya sudah tidak punya alasan lagi untuk tidak melakukan pembubaran Ahmadiyah. Apalagi menurutnya, MUI dan Ulama dunia sudah melarang Ahmadiyah.
“Ahmadiyah berdiri sejak 1925 dan sudah menjadi penyebab terjadinya kekerasan. Kalau tidak dibubarkan segera, akan terus begini (timbul kekerasan),” ujar Hasrul.
Sementara Suryadharma dalam rapat itu mengatakan, sejak kelahirannya, Ahmadiyah memang sudah menimbulkan masalah. Akibatnya lanjut Suryadharma, sejumlah organisasi seperti NU, Muhamadiyah, Persis dan Watoniyah mengeluarkan larangan Ahmadiyah.
Apalagi menurut Suryadharma, dalam ajaran Ahmadiyah, banyak ditemukan penistaan agama Islam. Dicontohkan Suryadharma, jamaah Ahmadiyah mengaku Islam, tapi dalam prakteknya, mereka tidak mengikuti prinsip-prinsip ajaran Islam yang sebenarnya.
Menteri mengaku heran dengan alasan kebebasan yang dijadikan dasar banyak pihak untuk membenarkan keberadaan Ahmadiyah. Padahal pada kenyataannya, kebebasan yang dimiliki Ahmadiyah telah dipergunakan untuk merubah sesuatu yang sudah menjadi Aqidah bagi umat Islam.
“Apakah Kebebasan berekspresi termasuk menistakan agama? Apakah kebebasan itu berarti dapat mengubah ayat-ayat Al-quran? Dan apakah termasuk boleh menciptakan nabi sendiri yang lepas dari pokok prinsip ajaran?” tanya Menag.









